Selasa, 27 Desember 2016

Hukum Syar'i (Syara')

   Hukum syar'i ialah hukum-hukum agama islam yangberkaitan dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Maka bagi seorang mukallaf-yakni orang Islam yang berakal dan telah mencapai usia dewasa(baligh)- wajib mengetahui hukum tersebut.
  
    Menurut pengertiannya, hukum syar'i dibagi , menjadi dua bagian, yaitu:
1. Khitab Taklif: Yaitu hukum yang penetapannya disandarkan kepada sebab, syarat atau mani'(cegahan).
2.Khitab Wadha'i:yaitu suatu hukum yang Allah sendiri meletakkan dan menetapkannya pada setiap makhluk.

  Hukum syar'i dibagi menjadi tujuh bagian, yaitu:
1. Wajib yaitu sesuatu apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan berdosa. Misalnya shalat,puasa dan lainnya.

2.Sunnat yaitu sesuatu apabila dikerjakan berpahala dan tidak berdosa apabila ditinggalkan. Misalnya shalat rawatib, berzikir,puasa dihari senin dan lainnya.

3. Haram yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Misalnya mencuri,berzina,berjudi dan lainnya.

4. Makruh yaitu s3suatu yang dibenci dalam agama, tetapi tidak berdosa apanila mengerjakannya. Miasalnya talak,memakan makanan yang berbau menyengat seperti bawang,jenggkol petai.

5. Mubah yaitu sesuatu yang tidak dilarang agama,tidak berdosa dan berpahala jika dikerjakan atau ditinggalkan. Misalnya makan , tidur, dan lainnya.

6. Shahih yaitu sesuatu yang sempurna syarat dan rukunnya.

7. Bathil yaitu sesuatu yang kurang syarat atau rukunnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar